IUMK atau izin usaha mikro kecil merupakan sebuah legalitas yang berupa surat izin dan diberikan
kepada pemilik usaha kecil atau mikro. Izin usaha mikro ini beruoa satu lembar naskah dengan hukum
yang menaunginya. Izin usaha mikro ini juga merupakan sebuah sarana pengembangan untuk pemilik
usaha kecil atau mikro tersebut.
Untuk mendapatkan izin usaha mikro perlu diperhatikan jumlah kekayaan juga omzet usaha tersebut.
Berdasarkan UU No.20 Tahun 2008, untuk usaha mikro, jumlah kekayaan omzet paling besar sejumlah
Rp.50 juta serta omzet dalam satu tahun paling besar Rp.300 juta. Untuk usaha kecil, jumlah kekayaan
paling besar yaitu Rp.50juta hingga Rp.500juta dengan omzet tahunan sebesar Rp.300 juta hingga Rp.2,5
miliar.
Persyaratan untuk mengajukan izin usaha mikro kecil untuk para pemilik UMKM tersebut yaitu :
1. Surat pengantar dari RT atau RW sekitar lokasi tempat usaha didirikan.
2. Fotokopi KTP pemilik usaha
3. Fotokopi KK pemilik.
4. Foto berwarna ukuran 4x6 2 lembar.
5. Formulir izin usaha mikro kecil atau IUMK yang sudah diisi lengkap dengan nama, nomor KTP,
nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha serta jumlah modal usaha.
Selanjutnya, akan ada lurah atau camat yang dipilih oleh bupati atau walikota di daerah tersebut
menjadi pengurus izin usaha dan akan mengecek persyaratan IUMK yang diajukan oleh pemilik usaha.
Saat dinyatakan lengkap, pemilik usaha tersebut akan mendapat surat IUMK. Tetapi jika persyaratan
IUMK yang diajukan oleh pemilik usaha belum lengkap, maka lurah atau camat tersebut akan
mengembalikan berkas dan pemilik usaha diminta untuk melengkapi persyaratan yang diajukan.
Catatan untuk pengajuan izin usaha UMKM bagi pemilik usaha yang memiliki perbedaan data seperti
alamat yang ada pada KTP dan KK karena alamat yang tercantum adalah alamat lama sehingga berbeda
dengan alamat usaha, maka sebaiknya diurus dulu agar dalam formulir, pengusaha mencantumkan
lokasi yang sesuai dengan KTP.
Pada zaman sekarang, pengurusan IUMK semakin dipermudah dengan adanya layanan online yang
disebut dengan Online Single Submission atau OSS yang diluncurkan pemerintah. Layanan ini sudah
terhubung secara digital sehingga mempermudah pengurusan izin UMKM dari daerah ke pusat dan tidak
memakan waktu yang lama karena pemilik usaha hanya perlu mengakses website atau aplikasi MyUKM
untuk mengurus IUMK secara online.
Jika anda ingin lebih mengetahui cara untuk mendapatkan surat izin usaha mikro kecil untuk legalitas
izin usaha anda, anda bisa mendatangi langsung dinas-dinas bersangkutan yang terdapat di daerah
anda. Anda juga bisa menanyakan lebih dalam juga berkonsultasi kepada pengurus yang ada dalam
dinas tersebut karena usaha UMKM merupakan perkembangan ekonomi agar ekonomi Indonesia
berkembang dengan pesat.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Komentar atau konfirmasi apapun. Terima kasih untuk partisipasi dan kunjungannya. Salam Bahagia