Friday, December 4, 2020

MENDAPATKAN IZIN USAHA UMKM

IUMK atau izin usaha mikro kecil merupakan sebuah legalitas yang berupa surat izin dan diberikan

kepada pemilik usaha kecil atau mikro. Izin usaha mikro ini beruoa satu lembar naskah dengan hukum

yang menaunginya. Izin usaha mikro ini juga merupakan sebuah sarana pengembangan untuk pemilik

usaha kecil atau mikro tersebut.

Untuk mendapatkan izin usaha mikro perlu diperhatikan jumlah kekayaan juga omzet usaha tersebut.

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2008, untuk usaha mikro, jumlah kekayaan omzet paling besar sejumlah

Rp.50 juta serta omzet dalam satu tahun paling besar Rp.300 juta. Untuk usaha kecil, jumlah kekayaan

paling besar yaitu Rp.50juta hingga Rp.500juta dengan omzet tahunan sebesar Rp.300 juta hingga Rp.2,5

miliar.

Persyaratan untuk mengajukan izin usaha mikro kecil untuk para pemilik UMKM tersebut yaitu :

1. Surat pengantar dari RT atau RW sekitar lokasi tempat usaha didirikan.

2. Fotokopi KTP pemilik usaha

3. Fotokopi KK pemilik.

4. Foto berwarna ukuran 4x6 2 lembar.

5. Formulir izin usaha mikro kecil atau IUMK yang sudah diisi lengkap dengan nama, nomor KTP,

nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha serta jumlah modal usaha.

Selanjutnya, akan ada lurah atau camat yang dipilih oleh bupati atau walikota di daerah tersebut

menjadi pengurus izin usaha dan akan mengecek persyaratan IUMK yang diajukan oleh pemilik usaha.

Saat dinyatakan lengkap, pemilik usaha tersebut akan mendapat surat IUMK. Tetapi jika persyaratan

IUMK yang diajukan oleh pemilik usaha belum lengkap, maka lurah atau camat tersebut akan

mengembalikan berkas dan pemilik usaha diminta untuk melengkapi persyaratan yang diajukan.

Catatan untuk pengajuan izin usaha UMKM bagi pemilik usaha yang memiliki perbedaan data seperti

alamat yang ada pada KTP dan KK karena alamat yang tercantum adalah alamat lama sehingga berbeda

dengan alamat usaha, maka sebaiknya diurus dulu agar dalam formulir, pengusaha mencantumkan

lokasi yang sesuai dengan KTP.

Pada zaman sekarang, pengurusan IUMK semakin dipermudah dengan adanya layanan online yang

disebut dengan Online Single Submission atau OSS yang diluncurkan pemerintah. Layanan ini sudah

terhubung secara digital sehingga mempermudah pengurusan izin UMKM dari daerah ke pusat dan tidak

memakan waktu yang lama karena pemilik usaha hanya perlu mengakses website atau aplikasi MyUKM

untuk mengurus IUMK secara online.

Jika anda ingin lebih mengetahui cara untuk mendapatkan surat izin usaha mikro kecil untuk legalitas

izin usaha anda, anda bisa mendatangi langsung dinas-dinas bersangkutan yang terdapat di daerah

anda. Anda juga bisa menanyakan lebih dalam juga berkonsultasi kepada pengurus yang ada dalam

dinas tersebut karena usaha UMKM merupakan perkembangan ekonomi agar ekonomi Indonesia

berkembang dengan pesat.